Program bansos dari pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan kartu sembako menjadi salah satu bentuk bantuan sosial yang sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan PKH dan kartu sembako secara resmi dan benar. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan sistem pendaftaran online yang memudahkan masyarakat untuk mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor dinas sosial. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mendapatkan PKH dan kartu sembako, syarat pendaftaran, serta langkah-langkah yang harus dilakukan agar bantuan bisa segera cair.
Apa Itu PKH dan Kartu Sembako?
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara mendapatkan PKH dan kartu sembako, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PKH dan kartu sembako.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, balita, atau lansia. Menurut Kompas TV, program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat miskin agar memiliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
2. Kartu Sembako (BPNT – Bantuan Pangan Non-Tunai)
Kartu sembako adalah program bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik kepada keluarga penerima manfaat. Saldo ini dapat digunakan untuk membeli bahan makanan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Syarat Cara Mendapatkan PKH dan Kartu Sembako
Agar bisa mendapatkan bansos ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti yang dijelaskan dalam Jabar Ekspres:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori prioritas (anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas).
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Jika Anda merasa memenuhi syarat, maka Anda bisa mengikuti cara mendapatkan PKH dan kartu sembako secara online melalui pendaftaran DTKS.
Cara Mendapatkan PKH dan Kartu Sembako Secara Online
Pemerintah kini telah mempermudah proses pendaftaran dengan menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui aplikasi dan website resmi. Berikut langkah-langkah cara mendapatkan PKH dan kartu sembako secara online:
1. Daftar Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Aplikasi Cek Bansos Kemensos adalah platform resmi yang bisa digunakan untuk mendaftar bansos PKH dan kartu sembako. Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, KK, nama lengkap, dan alamat.
- Login ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri atau anggota keluarga yang memenuhi syarat.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data di KTP dan KK.
- Upload dokumen pendukung, seperti foto KTP dan KK.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
Menurut Detik, setelah pendaftaran dikirimkan, Anda bisa mengecek statusnya melalui menu Cek Bansos di dalam aplikasi.
2. Daftar Melalui Kantor Kelurahan atau Desa
Jika tidak bisa mendaftar secara online, Anda juga bisa mendaftar secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Prosedurnya sebagai berikut:
- Bawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (jika ada).
- Petugas akan melakukan pengecekan apakah Anda sudah terdaftar di DTKS atau belum.
- Jika belum terdaftar, petugas akan membantu melakukan pendaftaran ke DTKS Kemensos.
- Setelah proses verifikasi selesai, nama Anda akan muncul sebagai calon penerima bansos PKH dan kartu sembako.
3. Cek Status Penerima Bantuan
Setelah mengajukan pendaftaran, Anda dapat mengecek apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima bantuan dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos atau kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK dan alamat sesuai dengan KTP.
- Klik tombol Cari Data untuk melihat status pendaftaran Anda.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka Anda akan mendapatkan informasi mengenai jadwal pencairan PKH dan kartu sembako.
Berapa Besaran Bantuan yang Diberikan?
Menurut data dari Kompas TV, bantuan PKH dan kartu sembako memiliki nominal yang berbeda tergantung kategori penerima:
- PKH untuk ibu hamil: Rp3 juta per tahun.
- PKH untuk balita (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun.
- PKH untuk anak SD: Rp900 ribu per tahun.
- PKH untuk anak SMP: Rp1,5 juta per tahun.
- PKH untuk anak SMA: Rp2 juta per tahun.
- PKH untuk lansia atau disabilitas: Rp2,4 juta per tahun.
- Bantuan kartu sembako: Rp200 ribu per bulan.
Bantuan ini akan dicairkan secara bertahap sesuai jadwal dari pemerintah.
Tips Agar Pendaftaran PKH dan Kartu Sembako Diterima
- Pastikan Data Sudah Terdaftar di DTKS: Jika belum, segera lakukan pendaftaran melalui kantor desa atau aplikasi Cek Bansos.
- Gunakan Nomor HP dan Email yang Aktif: Ini penting untuk mendapatkan notifikasi terkait status pendaftaran.
- Cek Status Secara Berkala: Pantau aplikasi atau situs resmi Kemensos untuk memastikan status penerimaan bantuan.
- Hindari Calo atau Oknum Tidak Resmi: Pendaftaran bansos tidak dipungut biaya, jadi pastikan untuk mendaftar langsung melalui jalur resmi.
Mengetahui cara mendapatkan PKH dan kartu sembako sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. Dengan adanya sistem pendaftaran online melalui aplikasi Cek Bansos, proses pengajuan menjadi lebih mudah dan transparan.
Pastikan Anda memenuhi syarat, mengikuti prosedur yang benar, dan terus memantau informasi terbaru dari Kemensos. Dengan persiapan yang matang, Anda bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.