More

    Permendikbud No 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Jadi Kepala Sekolah Resmi Diterbitkan

    Must Read
    Nesa Christy
    Nesa Christyhttps://www.medionesa.com
    Berpengalaman luas di dunia media juga jurnalisme dan telah berkontribusi pada berbagai platform berita terkemuka, baik cetak maupun digital. Telah meliput isu-isu penting mulai dari politik, olahraga, sepakbola, game, teknologi hingga sosial, dengan fokus pada penyampaian informasi yang berimbang dan memadai.

    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuat gebrakan baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Terbaru, diterbitkannya permendikbud no 7 tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan para guru, kepala sekolah, hingga pengamat pendidikan. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penunjukan kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan, dari TK hingga SMA/SMK.

    Perubahan aturan ini sekaligus menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini merasa terbatas dalam mendapatkan kesempatan naik jabatan. Permendikbud ini menghapuskan syarat mutlak menjadi Guru Penggerak bagi calon kepala sekolah, dan memberikan ruang lebih fleksibel namun tetap kompetitif. Dalam artikel ini kita akan membahas secara tuntas isi aturan baru tersebut, siapa yang bisa jadi kepala sekolah, dan apa dampaknya bagi ekosistem pendidikan Indonesia.

    Latar Belakang Terbitnya Permendikbud No 7 Tahun 2025

    Peraturan ini disusun sebagai respons atas evaluasi terhadap regulasi sebelumnya yang dinilai terlalu membatasi. Dalam peraturan sebelumnya, hanya Guru Penggerak yang boleh diangkat sebagai kepala sekolah. Meskipun program tersebut punya nilai idealisme tinggi, kenyataannya belum semua daerah memiliki jumlah Guru Penggerak yang cukup.

    Dengan permendikbud no 7 tahun 2025 terbaru, Kemdikbudristek mencoba memberikan jalan tengah. Regulasi ini membuka kesempatan bagi guru-guru non-Guru Penggerak yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat administratif untuk juga bisa menjabat sebagai kepala sekolah. Ini diharapkan bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah secara nasional.

    Isi Penting Permendikbud No 7 Tahun 2025

    Dalam regulasi ini, tertuang sejumlah perubahan penting. Pertama, status Guru Penggerak tidak lagi menjadi satu-satunya prasyarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Meskipun status tersebut tetap diakui dan dihargai, tetapi guru yang belum menjadi Guru Penggerak kini tetap bisa mendaftar melalui mekanisme seleksi terbuka.

    Baca juga:  Harga Mobil Wuling EV Van 2025 Spesifikasi Fitur dan Persaingan Pasar Terbaru

    Selain itu, permendikbud no 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menetapkan bahwa penugasan dilakukan berdasarkan hasil uji kompetensi dan rekomendasi dari dinas pendidikan. Penugasan kepala sekolah juga dibatasi masa jabatannya selama empat tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi evaluasi kinerja.

    Peran Guru Penggerak Masih Dihargai

    Meskipun bukan lagi syarat mutlak, status Guru Penggerak tetap mendapat poin tambahan dalam proses seleksi. Ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan tetap terjaga. Guru Penggerak adalah mereka yang telah mengikuti pelatihan khusus dalam kepemimpinan pembelajaran, dan dinilai memiliki bekal yang cukup untuk memimpin sekolah.

    Namun bagi guru lainnya, peluang tetap terbuka lebar asalkan memenuhi syarat umum, seperti masa kerja minimal, pangkat/golongan, serta tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin. Dengan kata lain, peraturan ini tetap mengedepankan kualitas tanpa mengesampingkan inklusivitas.

    Syarat Jadi Kepala Sekolah Menurut Aturan Baru

    Berikut syarat penting yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjadi kepala sekolah menurut regulasi ini:

    • Berstatus sebagai guru ASN aktif
    • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4
    • Memiliki sertifikat pendidik
    • Masa kerja minimal 5 tahun sebagai guru
    • Pangkat minimal Penata Muda Tk. I (III/b)
    • Lulus seleksi calon kepala sekolah
    • Sehat jasmani dan rohani

    Dengan syarat ini, guru dari berbagai latar belakang bisa mendaftar tanpa harus tergantung pada satu jalur saja, yakni Guru Penggerak.

    Dampak Terhadap Pengembangan Karier Guru

    permendikbud no 7 tahun 2025

    Penerapan permendikbud no 7 tahun 2025 secara tidak langsung memperluas jalur karier para guru. Kini, guru yang ingin meniti karier menjadi pemimpin di sekolah tidak lagi merasa terhambat karena belum sempat ikut program Guru Penggerak. Ini akan memicu motivasi lebih besar di kalangan guru untuk terus meningkatkan kompetensi mereka.

    Baca juga:  Ratusan Siswa SMA Negeri 11 Medan Demo: Alasan dan Tuntutannya

    Tak hanya itu, ini juga dapat mengurangi kekosongan jabatan kepala sekolah di banyak wilayah, terutama daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang selama ini kesulitan mendapatkan kandidat karena terbatasnya jumlah Guru Penggerak.

    Tanggapan Masyarakat Pendidikan

    Respon terhadap aturan ini terbilang beragam. Sebagian besar organisasi profesi guru seperti PGRI menyambut baik fleksibilitas yang diberikan. Mereka menganggap ini sebagai bentuk penghargaan terhadap keberagaman pengalaman dan kemampuan guru. Namun ada juga kritik dari kalangan penggiat pendidikan yang menganggap peraturan ini sebagai langkah mundur dalam mendorong mutu kepemimpinan sekolah.

    Kritik tersebut muncul karena dikhawatirkan tanpa filter yang ketat, kualitas kepemimpinan bisa menurun. Namun pihak Kemdikbudristek menegaskan bahwa mekanisme seleksi tetap dijaga ketat dengan sistem merit berbasis kompetensi dan rekam jejak.

    Implementasi di Lapangan

    Penerapan regulasi baru ini akan dilakukan secara bertahap. Setiap dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota diberi waktu untuk menyusun ulang prosedur seleksi kepala sekolah sesuai aturan baru. Kementerian akan menyediakan panduan teknis, termasuk sistem pelaporan dan evaluasi.

    Dengan demikian, transisi ke sistem baru ini diharapkan berjalan mulus. Sekolah-sekolah yang sudah lama menunggu pengangkatan kepala sekolah baru bisa segera mendapatkan pemimpin yang tepat.

    Diterbitkannya permendikbud no 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya menciptakan sistem yang adaptif dan inklusif dalam dunia pendidikan. Dengan memberikan kesempatan lebih luas tanpa mengabaikan kualitas, aturan ini berpotensi mempercepat reformasi manajemen sekolah di Indonesia. Bagi para guru, ini adalah peluang besar untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih banyak.

    FAQ

    Apa itu Permendikbud No 7 Tahun 2025?
    Peraturan terbaru yang mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.

    Baca juga:  Viral Tanda Tangan Kapolda Babel Pakai Emoji Senyum Ini Makna di Baliknya

    Apakah Guru Penggerak tetap diakui?
    Ya, Guru Penggerak tetap diakui dan mendapat poin lebih dalam seleksi, namun bukan lagi syarat mutlak.

    Siapa saja yang bisa jadi kepala sekolah?
    Guru ASN aktif yang memenuhi syarat akademik, masa kerja, dan lulus seleksi calon kepala sekolah.

    Apakah masa jabatan kepala sekolah dibatasi?
    Ya, masa jabatan maksimal 4 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi kinerja.

    Apakah peraturan ini berlaku nasional?
    Ya, berlaku di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS.

    Bagaimana dampak aturan ini bagi guru?
    Memberi peluang lebih luas untuk berkembang dan berkarier sebagai kepala sekolah.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Latest News

    Penjelasan Ending Our Unwritten Seoul Bikin Fans Terpukul dan Bertanya-tanya

    Drama Korea Our Unwritten Seoul akhirnya resmi tamat dan langsung jadi pembahasan hangat di berbagai media sosial. Banyak penonton...

    More Articles Like This