Langkah tegas Danantara yang melarang pergantian direksi BUMN dan seluruh anak cucu perusahaan pada pertengahan 2025 menjadi sorotan publik dan dunia korporasi. Kebijakan ini bukan hanya soal restrukturisasi, tapi lebih jauh menyentuh soal efisiensi tata kelola perusahaan pelat merah. Dengan pendekatan pengawasan berbasis data, Danantara ingin menciptakan perubahan mendasar dalam tubuh BUMN agar tak lagi dijadikan alat politik atau ajang jual beli jabatan.
Kebijakan yang diterbitkan oleh Danantara ini mencakup 52 BUMN strategis, termasuk Pertamina, PLN, PTPN, BSI, hingga perusahaan turunan seperti Telkomsel dan Pelni. Melalui surat resmi, pengangkatan direksi anak perusahaan BUMN dan perubahan komposisi manajemen pun dibekukan untuk sementara. Kebijakan ini disebut sebagai upaya penyelamatan, bukan pembatasan, karena difokuskan untuk menghentikan praktik rotasi jabatan yang tak efisien dan seringkali tanpa justifikasi kompetensi.
Alasan dan Dasar Dikeluarkannya Kebijakan Pembekuan Pergantian Direksi
Langkah ini diambil setelah hasil audit Danantara menemukan adanya kecenderungan politisasi dan intervensi dalam pengangkatan direksi BUMN, bahkan hingga ke anak perusahaan. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pengangkatan dilakukan bukan berdasarkan merit, melainkan lobi politik, konflik kepentingan, hingga motif balas budi jabatan.
Mencegah Kerugian dari Rotasi Tidak Efisien
Kebijakan danantara larang pergantian direksi BUMN ini juga untuk menghindari biaya manajemen yang membengkak karena proses adaptasi berkepanjangan setiap kali terjadi pergantian. Direksi baru cenderung membawa orang-orang baru, mengganti kebijakan lama, dan mengulang strategi, yang akhirnya menunda efektivitas operasional perusahaan.
Selain itu, pergantian direksi pertamina dan beberapa perusahaan energi sering menimbulkan instabilitas. Hal ini mengganggu kelangsungan proyek strategis yang memerlukan kesinambungan kepemimpinan dalam jangka menengah hingga panjang.
Menghindari Konflik Kepentingan dan Jual Beli Jabatan
Melalui audit terhadap peraturan pengangkatan direksi BUMN, ditemukan indikasi permainan proyek dan konflik kepentingan di balik mutasi manajemen. Beberapa pengangkatan direksi anak perusahaan BUMN terjadi tanpa transparansi dan melibatkan kepentingan luar, seperti vendor rekanan dan pejabat pemerintahan.
Dengan pelarangan ini, Danantara berharap proses seleksi jabatan ke depan dapat dilakukan dengan pendekatan kompetensi berbasis kinerja, bukan berdasarkan relasi politik atau kekuasaan.
Daftar 52 BUMN yang Tidak Boleh Ganti Direksi
Pelarangan pergantian direksi mencakup 52 BUMN dan seluruh entitas anak perusahaan mereka. Beberapa di antaranya adalah:
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (KAI)
- PT PTPN Group
- PT Garuda Indonesia Tbk
- PT BSI (Bank Syariah Indonesia)
- PT Pelni
- PT Bio Farma
Danantara juga mengingatkan bahwa keputusan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan, tergantung evaluasi hasil perbaikan sistem internal dan proses rotasi yang lebih sehat.
Rincian Surat Resmi dari Danantara
Dalam surat dengan nomor pengumuman yang telah disebar ke seluruh BUMN tersebut, dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN dilakukan oleh Menteri BUMN, tetapi harus terlebih dahulu melalui audit dan monitoring dari Danantara sebagai lembaga pengawasan independen.
Respons dan Reaksi dari Pihak Terkait
Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi. Di satu sisi, banyak pihak yang menyambut baik karena melihat ini sebagai bentuk penertiban. Namun, tak sedikit pula yang merasa gerah karena jabatan mereka kini tak bisa diganti atau dirombak sesuai kebutuhan internal perusahaan.
Tanggapan dari Kementerian BUMN
Pihak Kementerian BUMN melalui Juru Bicara resminya mengatakan bahwa Menteri BUMN mendukung langkah Danantara, asalkan pelarangan ini tetap memperhatikan fleksibilitas operasional perusahaan dan tidak menghambat dinamika di lapangan.
Pengangkatan direksi anak perusahaan BUMN kini tidak bisa dilakukan tanpa izin tertulis dan audit kinerja. Ini menjadi standar baru dalam tata kelola perusahaan pelat merah.
Tanggapan dari Serikat Karyawan
Beberapa serikat pekerja BUMN juga menyuarakan dukungan, karena selama ini mereka kerap menjadi korban pergantian direksi yang membawa manajemen baru dengan pola kerja yang kurang berpihak pada buruh.
Namun ada juga kritik soal kurangnya kejelasan batas waktu dan parameter evaluasi. Para pekerja berharap Danantara dan Menteri BUMN memberikan rambu yang jelas kapan rotasi bisa kembali dilakukan secara sehat.
Dampak Langsung ke Operasional Perusahaan
Meski belum lama berlaku, pelarangan rotasi ini telah berdampak langsung ke agenda restrukturisasi beberapa BUMN. Beberapa proyek efisiensi terpaksa ditunda karena perubahan struktur yang direncanakan harus dibatalkan.
Kasus Telkom dan Telkomsel
Salah satu contoh kasus adalah rencana perombakan susunan pemain real madrid vs juventus di tubuh Telkom dan Telkomsel. Proses migrasi digital dan sinergi layanan internet broadband harus ditunda karena direksi yang baru tidak bisa diangkat sesuai jadwal awal.
Proyek Energi Baru dan Terbarukan di Pertamina
Pertamina juga mengalami penundaan dalam proyek energi hijau yang tengah dirancang. Tanpa kehadiran direktur baru yang menguasai bidang energi terbarukan, beberapa proposal kerja sama harus di-review ulang.
Solusi dan Evaluasi Kebijakan di Masa Mendatang
Danantara menjelaskan bahwa pelarangan ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi secara berkala. Setiap tiga bulan, akan ada audit performa BUMN dan rapor hasil evaluasi internal. Perusahaan yang berhasil menunjukkan tata kelola yang transparan dan akuntabel dapat diberikan izin untuk mengusulkan rotasi direksi.
Penerapan Sistem Merit
Danantara juga menyiapkan sistem merit berbasis kompetensi, prestasi kerja, dan integritas untuk menjadi acuan utama dalam penunjukan direksi. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang pengangkatan direksi anak perusahaan BUMN yang lebih ketat dan objektif.
Pelibatan Akademisi dan Lembaga Independen
Untuk memperkuat transparansi, Danantara mengundang lembaga pendidikan, auditor eksternal, dan pakar bisnis untuk turut mengawasi proses seleksi direksi ke depan.
FAQ
Apa alasan utama Danantara melarang pergantian direksi BUMN?
Untuk mencegah politisasi jabatan, konflik kepentingan, dan rotasi yang merugikan efisiensi operasional.
Apakah larangan ini berlaku untuk semua BUMN?
Tidak semua. Hanya berlaku untuk 52 BUMN strategis dan seluruh anak perusahaan mereka.
Berapa lama larangan ini akan berlangsung?
Belum ditentukan. Akan ada evaluasi rutin setiap tiga bulan berdasarkan audit Danantara.
Siapa yang berwenang mengangkat direksi BUMN?
Secara hukum Menteri BUMN, namun kini harus melalui proses audit Danantara terlebih dahulu.
Apa solusi ke depan setelah larangan dicabut?
Akan diterapkan sistem merit dan transparansi, di mana direksi dipilih berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja, bukan lobi politik.