Bagi calon jemaah yang sedang mencari informasi Berapa Biaya Bpih 2027, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Berdasarkan hasil rapat pada Rabu, 7 Oktober 2026, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, angka tersebut bukan berarti seluruhnya harus dibayarkan secara langsung oleh calon jemaah. Sebagian biaya penyelenggaraan ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji, sehingga beban pembayaran jemaah menjadi lebih rendah.
Dalam kesepakatan tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang menjadi bagian tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 per orang. Sementara itu, sekitar Rp43,81 juta berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Bagi calon jemaah yang sebelumnya sudah membayar setoran awal Rp25 juta, nominal pelunasan akan memperhitungkan setoran tersebut bersama saldo nilai manfaat rekening virtual dan bantuan pemerintah. Berdasarkan rincian terbaru, rata-rata pelunasan diperkirakan sekitar Rp23,05 juta per jemaah, dengan ketentuan akhir tetap mengikuti keputusan resmi pemerintah.
Berapa Biaya Bpih 2027 yang Sudah Disepakati
Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan biaya penyelenggaraan haji reguler untuk tahun 2027. Hasilnya, rata-rata BPIH disepakati sebesar Rp98.466.351,35 per orang. Kesepakatan ini menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan haji, mulai dari transportasi udara, pelayanan selama berada di Arab Saudi hingga kebutuhan operasional di Indonesia.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah pada Agustus 2026 yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jemaah. Melalui pembahasan bersama, pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian sejumlah komponen hingga mencapai kesepakatan baru. Meski demikian, rincian biaya masih perlu mengikuti tahapan administrasi dan keputusan resmi yang berlaku sebelum proses pelunasan dilaksanakan.
Rincian Biaya Haji 2027 Terbaru
Untuk memahami biaya haji reguler Indonesia tahun 2027, calon jemaah perlu mengetahui bahwa BPIH merupakan keseluruhan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pembiayaan tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni Bipih yang menjadi bagian tanggungan jemaah dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Berikut rincian rata-rata biaya yang telah disepakati:
| Komponen | Biaya |
|---|---|
| Total BPIH 2027 | Rp98.466.351 |
| Bipih atau bagian biaya jemaah | Rp54.648.825 |
| Nilai manfaat dana haji | Rp43.817.526 |
| Persentase Bipih | 55,50% |
| Persentase nilai manfaat | 44,50% |
| Setoran awal haji reguler | Rp25.000.000 |
| Rata-rata pelunasan setelah komponen pengurang | Rp23.048.825 |
Rincian tersebut merupakan angka rata-rata nasional. Besaran pembayaran individual dapat berbeda sesuai ketentuan embarkasi, saldo rekening virtual, serta penetapan resmi yang digunakan dalam proses pelunasan.
Perbedaan BPIH dan Bipih yang Perlu Dipahami
Istilah BPIH dan Bipih sering dianggap mempunyai arti yang sama, padahal keduanya memiliki fungsi berbeda. BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu total anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan perjalanan dan pelayanan ibadah haji seorang jemaah.
Sementara itu, Bipih merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang menjadi bagian pembiayaan jemaah. Pada 2027, porsi Bipih mencapai 55,50 persen dari keseluruhan BPIH. Sisanya sebesar 44,50 persen berasal dari nilai manfaat dana haji. Memahami perbedaan BPIH dan Bipih haji penting agar masyarakat tidak mengira bahwa total biaya hampir Rp100 juta harus dilunasi seluruhnya oleh calon jemaah.
Berapa Pelunasan Haji 2027 Setelah Setoran Awal
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar haji reguler, pertanyaan berikutnya tentu berkaitan dengan nominal pelunasan. Pada saat pendaftaran, calon jemaah umumnya telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta. Setoran tersebut menjadi bagian dari pembiayaan perjalanan ketika mendapatkan kesempatan berangkat.
Berdasarkan rincian pembiayaan terbaru, rata-rata pelunasan Bipih 2027 diperkirakan sebesar Rp23.048.825 per jemaah. Perhitungan ini memperhitungkan setoran awal, rata-rata nilai manfaat pada rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, serta bantuan pemerintah sekitar Rp3,2 juta. Angka tersebut merupakan rata-rata, bukan tagihan pasti setiap calon jemaah.
Contoh Perhitungan Pelunasan Haji 2027
Sebagai gambaran, apabila Bipih rata-rata sebesar Rp54.648.825, calon jemaah tidak harus kembali membayar nominal tersebut secara penuh. Setoran awal Rp25 juta telah diperhitungkan sebagai bagian pembayaran.
Setelah memperhitungkan nilai manfaat rekening virtual dan bantuan pemerintah sesuai skema yang diumumkan, sisa pelunasan rata-rata menjadi sekitar Rp23,05 juta. Namun, calon jemaah tetap perlu menunggu informasi pembayaran masing-masing karena saldo virtual account dan ketentuan administratif dapat memengaruhi nominal akhir.
Mengapa BPIH 2027 Mengalami Kenaikan

Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji 2026, total BPIH 2027 mengalami peningkatan. Pada 2026, rata-rata biaya penyelenggaraan berada di kisaran Rp87,41 juta, sedangkan tahun 2027 mencapai sekitar Rp98,47 juta. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp11,06 juta per jemaah.
Kenaikan tersebut berkaitan dengan berbagai komponen pembiayaan, termasuk transportasi udara, kebutuhan layanan di Arab Saudi, harga bahan bakar penerbangan dan perubahan nilai tukar mata uang. Meski total biaya penyelenggaraan meningkat, pembahasan pemerintah dan DPR berupaya menjaga agar kenaikan tersebut tidak seluruhnya dibebankan kepada calon jemaah.
Komponen yang Termasuk dalam Biaya Haji 2027
Total BPIH mencakup sejumlah kebutuhan utama yang mendukung perjalanan ibadah haji. Berdasarkan rincian pembiayaan, rata-rata komponen penerbangan mencapai sekitar Rp38,50 juta per jemaah. Sementara itu, komponen pelayanan di Arab Saudi mencapai sekitar Rp54,32 juta dan biaya penyelenggaraan di dalam negeri sekitar Rp5,64 juta.
Pembiayaan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional selama penyelenggaraan ibadah haji. Di antaranya perjalanan udara, pelayanan akomodasi dan konsumsi sesuai paket layanan, transportasi, serta kebutuhan operasional lainnya. Komponen Bipih juga mencakup biaya hidup atau living cost sebesar 750 riyal Saudi yang dikembalikan kepada jemaah sesuai mekanisme penyelenggaraan.
Peran Nilai Manfaat dalam Pembiayaan Haji
Salah satu alasan biaya yang dibayarkan jemaah lebih rendah daripada total BPIH adalah adanya nilai manfaat. Dana ini berasal dari hasil pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH melalui instrumen penempatan dan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk penyelenggaraan haji 2027, rata-rata nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp43.817.526 per jemaah. Jumlah tersebut menutup sekitar 44,50 persen dari keseluruhan biaya penyelenggaraan. Pemanfaatan dana ini perlu mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat dan keberlanjutan dana milik jemaah yang masih menunggu giliran.
Kapan Pelunasan Biaya Haji 2027 Dibuka
Kesepakatan BPIH pada 7 Oktober 2026 belum otomatis berarti seluruh calon jemaah dapat langsung melakukan pelunasan. Proses pembayaran harus mengikuti jadwal, tahapan administrasi dan pengumuman resmi dari instansi penyelenggara haji.
Calon jemaah sebaiknya memantau informasi mengenai daftar keberangkatan, persyaratan kesehatan, status istithaah, serta jadwal pembayaran melalui kanal resmi pemerintah dan bank penerima setoran. Hindari melakukan transfer kepada pihak yang menawarkan percepatan keberangkatan atau meminta pembayaran di luar prosedur resmi.
Persiapan Keuangan bagi Calon Jemaah Haji 2027
Mengetahui rincian biaya pelunasan haji 2027 sejak awal dapat membantu calon jemaah mempersiapkan dana secara lebih terencana. Meskipun rata-rata pelunasan berada di sekitar Rp23 juta, menyediakan cadangan dana tetap penting untuk mengantisipasi kebutuhan pribadi yang tidak termasuk dalam komponen pembiayaan resmi.
Calon jemaah juga perlu memperhatikan pengeluaran sebelum keberangkatan, seperti perlengkapan pribadi, kebutuhan kesehatan dan biaya perjalanan domestik yang mungkin menjadi tanggungan sendiri. Dengan persiapan lebih awal, proses keberangkatan dapat dilakukan tanpa tekanan keuangan yang berlebihan.
Berapa Biaya Bpih 2027? Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI pada 7 Oktober 2026, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1448 H/2027 M mencapai Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang menjadi bagian pembiayaan jemaah sebesar Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526 berasal dari nilai manfaat dana haji.
Bagi calon jemaah yang sudah menyetorkan biaya awal Rp25 juta, rata-rata pelunasan setelah memperhitungkan komponen pengurang diperkirakan sebesar Rp23.048.825. Nominal ini menjadi gambaran penting untuk persiapan keuangan, tetapi pembayaran akhir tetap harus mengikuti ketentuan resmi dan rincian tagihan masing-masing jemaah.
FAQ
Berapa biaya BPIH 2027 per jemaah?
Rata-rata BPIH 2027 yang disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Berapa Bipih yang dibayar jemaah pada 2027?
Rata-rata Bipih 2027 sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari keseluruhan BPIH.
Berapa biaya pelunasan haji 2027 setelah setoran awal?
Rata-rata pelunasan diperkirakan sebesar Rp23.048.825 setelah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat rekening virtual dan bantuan pemerintah.
Apakah calon jemaah harus membayar Rp98 juta?
Tidak. Angka Rp98 juta merupakan total biaya penyelenggaraan. Sebagian pembiayaan ditutup melalui nilai manfaat dana haji.
Apakah biaya haji 2027 naik dibandingkan 2026?
Total BPIH mengalami kenaikan sekitar Rp11,06 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kenaikan total BPIH tidak berarti seluruhnya dibebankan kepada jemaah.
Apakah biaya pelunasan setiap jemaah sama?
Tidak selalu. Nominal akhir dapat berbeda sesuai ketentuan embarkasi, saldo nilai manfaat rekening virtual dan penetapan resmi.
Kapan pembayaran pelunasan haji 2027 dimulai?
Jadwal pelunasan mengikuti pengumuman resmi pemerintah. Kesepakatan BPIH tidak otomatis menjadi tanggal dimulainya pembayaran.
Apakah biaya haji 2027 sudah final?
Besaran rata-rata BPIH telah disepakati pemerintah dan DPR pada 7 Oktober 2026. Pelaksanaan dan rincian pembayaran tetap mengikuti keputusan resmi pemerintah berikutnya.
