Beberapa waktu lalu, jagat media sosial Indonesia digegerkan dengan munculnya sebuah tayangan live Instagram yang tidak biasa. Sosok pria yang kemudian dikenal dengan nama Ales Gancang Palembang menjadi buah bibir publik usai menyiarkan langsung adegan asusila di media sosial. Tak butuh waktu lama, video tersebut viral dan menyulut amarah warganet, hingga akhirnya pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan turun tangan dan menangkap pelaku.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Palembang Gandus, sebuah daerah yang biasanya tenang namun mendadak jadi sorotan karena aksi tak senonoh yang dilakukan secara terbuka lewat media daring. Tindakan Ales Gancang dinilai melanggar norma kesusilaan dan undang-undang ITE, serta memberikan contoh buruk di tengah masyarakat, khususnya anak muda yang banyak mengakses media sosial tanpa batasan usia.
Artikel ini akan mengulas kronologi lengkap kejadian, siapa sebenarnya sosok Ales Gancang, mengapa aksi tersebut dianggap serius oleh polisi, hingga dampak sosial yang muncul setelah video tersebut viral. Kita juga akan bahas soal lokasi Gandus dimana dan bagaimana kasus ini jadi pelajaran penting di era digital tentang batas-batas kebebasan berekspresi di ruang publik maya.
Siapa Ales Gancang Palembang dan Mengapa Ia Viral?
Sebelum viral karena aksinya yang tidak patut, siapa Ales Gancang Palembang mungkin tak banyak diketahui publik. Ia dikenal sebagai salah satu selebgram lokal dengan pengikut yang cukup banyak, terutama di kawasan Palembang dan sekitarnya. Kontennya biasanya ringan dan menghibur, tapi belakangan mulai mengarah ke konten yang lebih vulgar dan provokatif.
Nama Ales Gancang mencuat saat ia melakukan live streaming di Instagram yang berisi adegan tak senonoh bersama seorang wanita. Aksi itu dilakukan secara sadar dan sengaja disiarkan kepada ribuan pengikutnya. Tak lama, video tersebut tersebar luas di berbagai platform seperti Twitter, TikTok, dan grup WhatsApp.
Apa yang membuat kasus ini begitu menyita perhatian bukan hanya karena kontennya, tapi karena dilakukan secara live dan sengaja dikonsumsi publik. Warganet langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, menyebut bahwa tindakan itu tidak hanya merusak moral tapi juga melanggar hukum di Indonesia, terutama pasal tentang penyebaran konten pornografi.
Kronologi Kasus Live Asusila dan Penangkapan Ales Gancang
Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi pada akhir Juni 2025, ketika Ales Gancang melakukan siaran langsung melalui akun Instagram pribadinya. Dalam siaran itu, ia terlihat melakukan aktivitas seksual bersama seorang perempuan dengan jelas dan tanpa sensor. Tayangan tersebut sontak membuat banyak netizen terkejut dan langsung melaporkannya.
Pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat. Dalam waktu singkat, ales gancang palembang di tangkap di sebuah rumah di kawasan Gandus Palembang. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti ponsel, akun media sosial, dan rekaman live.
Menurut keterangan dari kepolisian, Ales Gancang mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan aksi tersebut dalam kondisi mabuk. Namun, alasan tersebut tidak membuat hukum menjadi lunak. Polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Palembang Gandus Jadi Lokasi Kejadian
Aksi tidak pantas Ales Gancang terjadi di Palembang Gandus, sebuah kecamatan di sisi barat Kota Palembang. Kawasan ini sebelumnya lebih dikenal sebagai daerah tenang dan berkembang, dekat dengan kawasan perumahan dan lembaga pendidikan. Namun, kejadian ini membuat nama Gandus mendadak dikenal secara nasional dalam konteks yang sangat negatif.
Banyak yang bertanya Gandus dimana, karena ingin tahu kenapa daerah ini dipilih untuk aksi viral tersebut. Secara geografis, Gandus merupakan area yang agak tersembunyi dari pusat kota, sehingga sering jadi tempat berkumpul privat bagi warga muda. Sayangnya, privasi ini disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak layak.
Warga sekitar pun menyatakan kecewa dan geram atas aksi tersebut. Mereka merasa nama baik wilayahnya tercoreng hanya karena ulah satu orang yang tak bertanggung jawab. Bahkan, tokoh masyarakat setempat ikut mendesak pihak berwenang agar memberikan hukuman tegas sebagai efek jera, bukan hanya untuk pelaku tapi juga untuk yang berniat melakukan hal serupa.
Reaksi Netizen dan Masyarakat
Setelah video itu viral, netizen langsung menyerbu akun Instagram Ales Gancang dengan komentar pedas dan hujatan. Banyak yang menyayangkan bahwa seorang influencer lokal justru menggunakan platformnya untuk menyebarkan konten tidak layak. Bahkan, beberapa pengikutnya mengaku kecewa berat karena awalnya hanya menyukai konten hiburan ringan dari Ales.
Selain itu, komunitas orang tua dan guru juga bereaksi keras terhadap penyebaran video tersebut. Mereka khawatir konten vulgar seperti itu bisa ditiru oleh anak-anak muda yang sangat mudah mengakses internet tanpa filter. Organisasi masyarakat di Palembang pun mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk lebih aktif melakukan sosialisasi literasi digital dan etika bermedia sosial.
Kasus ini menunjukkan betapa besar pengaruh media sosial terhadap perilaku publik, sekaligus jadi pengingat bahwa tidak semua konten bisa dan boleh ditayangkan secara bebas. Apalagi di negara seperti Indonesia yang memiliki nilai budaya dan hukum ketat terkait norma kesusilaan.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Polda Sumatera Selatan dengan tegas menyatakan bahwa kasus Ales Gancang Palembang akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal dalam Undang-Undang ITE tentang distribusi dan penyebaran konten bermuatan asusila.
Pasal-pasal yang dikenakan dapat membuat pelaku terancam hukuman 6 hingga 12 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan memproses pihak lain yang ikut terlibat, termasuk perempuan yang ada dalam video jika terbukti berperan aktif.
Polisi mengingatkan bahwa media sosial bukan tempat bebas tanpa hukum. Semua konten yang diunggah di platform digital tetap tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi.
Pembelajaran dari Kasus Ini
Kasus Ales Gancang adalah alarm keras bagi kita semua, terutama pengguna aktif media sosial. Di era digital, segala sesuatu bisa dengan mudah viral, tapi belum tentu berdampak positif. Bahkan, satu klik tombol “live” bisa menghancurkan reputasi seseorang seketika jika tidak digunakan dengan bijak.
Kita juga belajar bahwa internet bukan ruang privat. Semua yang dibagikan secara publik akan direkam, disimpan, dan bisa disebar tanpa kontrol. Maka dari itu, penting sekali untuk memahami etika digital dan tanggung jawab sebagai pengguna media sosial, baik sebagai pembuat konten maupun sebagai penonton.
Lebih dari itu, kasus ini jadi momentum refleksi bahwa status selebgram bukan sekadar popularitas, tapi tanggung jawab. Seorang publik figur, sekecil apa pun, tetap punya pengaruh terhadap audiensnya. Karena itu, semua yang dilakukan seharusnya memberi contoh positif, bukan justru merusak nilai moral masyarakat.
FAQ
Siapa Ales Gancang Palembang?
Ales Gancang adalah seorang selebgram lokal asal Palembang yang viral karena melakukan siaran langsung Instagram berisi konten asusila dan akhirnya ditangkap polisi.
Ales Gancang Palembang ditangkap di mana?
Ia ditangkap oleh Polda Sumatera Selatan di kawasan Gandus, Palembang, setelah video live Instagram-nya viral di media sosial.
Kasus Ales Gancang termasuk pelanggaran apa?
Kasus ini melibatkan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan UU ITE tentang penyebaran konten asusila secara daring.
Gandus itu di mana?
Gandus adalah salah satu kecamatan di Kota Palembang, terletak di sisi barat kota dan dikenal sebagai wilayah yang sebelumnya cukup tenang.
Apa hukuman bagi Ales Gancang?
Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda sesuai dengan ketentuan UU Pornografi dan ITE yang berlaku di Indonesia.