Musik menjadi elemen penting dalam meramaikan suasana sebuah pesta, terutama pernikahan. Namun, belakangan ramai dibicarakan bahwa musik acara pernikahan bayar royalti kepada pencipta lagu. Isu ini memunculkan berbagai reaksi, mulai dari kebingungan hingga kekhawatiran penyelenggara acara. Tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah menyewa band atau memutar lagu di pernikahan benar-benar memerlukan pembayaran royalti.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru di dunia hak cipta, namun publik Indonesia baru heboh membicarakannya setelah beberapa pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) muncul di media. Dalam konteks musik acara pernikahan bayar royalti, aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.
Mengapa Musik di Acara Pernikahan Bisa Kena Royalti
Sebelum menilai apakah kebijakan ini memberatkan atau tidak, kita perlu memahami alasan di balik aturan tersebut. Hak cipta musik diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketika lagu dinyanyikan atau diputar di ruang publik, termasuk pesta pernikahan, maka hal tersebut termasuk ke dalam kategori pertunjukan publik.
Dalam hal musik acara pernikahan bayar royalti, yang dimaksud pertunjukan publik adalah ketika karya musik digunakan untuk hiburan di luar konsumsi pribadi, sehingga pemilik hak cipta berhak mendapatkan imbalan.
Dasar Hukum Pembayaran Royalti Musik Pernikahan
Peraturan ini diatur dalam Pasal 87 dan 88 UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan musik secara komersial atau di ruang publik wajib membayar royalti. Musik acara pernikahan bayar royalti menjadi isu yang menarik karena pernikahan biasanya dianggap acara pribadi. Namun, apabila ada unsur komersial, seperti penyewaan venue, jasa MC, dan penampilan band profesional, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan karya cipta untuk tujuan komersial.
LMKN berperan dalam mengatur, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu. Ini berarti jika penyelenggara menggunakan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta tanpa izin atau tanpa membayar royalti, maka secara hukum mereka berpotensi melanggar aturan.
Besaran Tarif Royalti Musik di Pernikahan
Besaran tarif untuk musik acara pernikahan bayar royalti tidaklah sembarangan, melainkan ditetapkan oleh LMKN berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Untuk acara pernikahan, tarif royalti biasanya berkisar mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung pada skala acara dan jumlah tamu. Tarif ini digunakan untuk membayar hak pencipta, komposer, dan penerbit musik.
Misalnya, pernikahan dengan 500 tamu dan menampilkan live band profesional akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan acara kecil dengan jumlah tamu terbatas. Penting untuk diingat bahwa tarif ini bisa berubah setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Wajib Membayar Royalti
Tanggung jawab pembayaran musik acara pernikahan bayar royalti berada di pihak penyelenggara acara. Ini bisa berarti pihak keluarga mempelai, event organizer, atau pihak yang menyewa gedung. Dalam praktiknya, beberapa hotel atau gedung pernikahan sudah bekerja sama dengan LMKN dan memasukkan biaya royalti dalam paket sewa.
Namun, bagi penyelenggara yang mengadakan acara di rumah atau tempat yang tidak memiliki kerja sama tersebut, pembayaran royalti harus dilakukan secara mandiri. Hal ini untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat mendapatkan perlindungan hukum.
Bagaimana Proses Pembayaran Royalti Dilakukan
Proses pembayaran musik acara pernikahan bayar royalti relatif sederhana. Penyelenggara cukup menghubungi LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait untuk mendapatkan formulir pengajuan. Setelah itu, LMKN akan menghitung besaran tarif sesuai kategori acara.
Setelah pembayaran dilakukan, penyelenggara akan mendapatkan bukti pembayaran atau lisensi penggunaan musik. Bukti ini penting jika suatu saat ada pemeriksaan atau klarifikasi terkait penggunaan musik di acara tersebut.
Kontroversi dan Pro-Kontra di Masyarakat
Tidak bisa dipungkiri, isu musik acara pernikahan bayar royalti memunculkan pro dan kontra. Pihak yang setuju berpendapat bahwa ini adalah bentuk penghargaan kepada pencipta lagu. Sementara itu, pihak yang keberatan merasa bahwa pernikahan adalah acara pribadi sehingga tidak seharusnya dikenai biaya tambahan.
Beberapa musisi bahkan angkat bicara, menyatakan bahwa royalti merupakan hak yang sah karena karya mereka digunakan untuk menghibur publik. Di sisi lain, masyarakat meminta pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Tips Menghindari Pelanggaran Hak Cipta di Acara Pernikahan

Untuk menghindari masalah, penyelenggara sebaiknya memahami aturan musik acara pernikahan bayar royalti sejak awal perencanaan. Berikut beberapa tips praktis:
- Gunakan musik bebas royalti atau lagu-lagu tradisional yang sudah menjadi domain publik.
- Sewa musisi yang membawakan lagu ciptaan sendiri atau lagu-lagu yang tidak dilindungi hak cipta.
- Pastikan venue sudah mengurus pembayaran royalti sebagai bagian dari paket acara.
- Konsultasikan dengan LMKN untuk mengetahui daftar lagu yang memerlukan pembayaran.
Dengan begitu, pesta pernikahan tetap meriah tanpa risiko pelanggaran hukum.
Musik acara pernikahan bayar royalti adalah bagian dari penghargaan terhadap karya cipta musisi dan pelaksanaan hukum hak cipta di Indonesia. Meskipun memicu perdebatan, aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berlaku di banyak negara. Bagi penyelenggara, memahami aturan dan prosedur pembayaran akan membantu menghindari masalah hukum serta memastikan acara berjalan lancar. Dengan perencanaan yang tepat, musik tetap bisa mengalun indah di hari bahagia tanpa beban masalah hak cipta.
FAQ
1. Apakah semua musik di pernikahan harus bayar royalti?
Tidak, hanya musik yang dilindungi hak cipta dan digunakan di ruang publik.
2. Bagaimana jika hanya menggunakan playlist pribadi?
Jika digunakan untuk hiburan tamu di acara publik, tetap berpotensi wajib membayar royalti.
3. Siapa yang mengatur tarif royalti?
LMKN dan LMK sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM.
4. Apakah musik tradisional dikenai royalti?
Tidak, jika memang sudah menjadi domain publik.
5. Apakah royalti bisa dimasukkan dalam paket sewa gedung?
Ya, beberapa gedung sudah bekerja sama dengan LMKN untuk mengurusnya.