Lapor diri ppg tahap 2 2025 kini telah resmi dibuka untuk guru-guru terpilih yang telah lolos seleksi administrasi dan menyatakan kesediaannya di platform SIMPKB. Ini menjadi tahap penting yang menandai keseriusan calon peserta PPG dalam mengikuti proses sertifikasi guru di tahun 2025. Seperti diketahui, tahap ini merupakan jembatan awal menuju pelaksanaan perkuliahan di LPTK masing-masing.
Dalam proses lapor diri ini, setiap peserta harus mengunggah berbagai dokumen penting dan melakukan validasi data secara daring. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengatur proses ini agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses dari berbagai daerah di Indonesia.
Apa Itu Tahapan Lapor Diri PPG?
Lapor diri merupakan proses administrasi lanjutan bagi calon peserta PPG yang sudah dinyatakan lolos seleksi awal. Tahapan ini penting karena menjadi penentu bagi sistem untuk memverifikasi data dan menempatkan peserta ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sesuai.
Setelah menyatakan kesediaan di akun SIMPKB, peserta akan mendapatkan penugasan ke LPTK tertentu. Di sinilah peserta harus segera melakukan lapor diri PPG tahap 2 2025 universitas tujuan, seperti Universitas Bengkulu, Universitas Islam Malang, atau Unimed.
Jadwal Lapor Diri PPG Tahap 2 Tahun 2025
Menurut informasi resmi, lapor diri PPG tahap 2 dibuka mulai 8 Juli hingga 12 Juli 2025. Peserta diminta segera melengkapi seluruh dokumen dan memastikan pengunggahan berjalan lancar di akun SIMPKB masing-masing.
Jika peserta melewati batas waktu tersebut tanpa melakukan pelaporan, maka otomatis dianggap mengundurkan diri dari proses PPG tahap 2. Karena itu, pastikan kamu memantau terus laman info lptk ppg 2025 tahap 2 dan media sosial resmi Ditjen GTK untuk update terbaru.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dalam proses lapor diri ini, beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diunggah antara lain:
- KTP dan KK (scan asli)
- Ijazah terakhir
- SK mengajar dan NUPTK
- Pakta integritas bermeterai
- Pas foto terbaru
- Surat pernyataan tidak sedang mengikuti pendidikan lainnya
Format dan ukuran file biasanya ditentukan dalam sistem SIMPKB. Pastikan dokumenmu tidak buram dan mudah dibaca agar tidak ditolak oleh LPTK.
Cara Lapor Diri PPG Melalui SIMPKB
Untuk melaporkan diri, peserta harus login ke akun SIMPKB masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi ppg.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau langsung ke simpkb.id
- Login dengan akun yang sudah diverifikasi
- Klik bagian “Lapor Diri”
- Pilih LPTK sesuai penugasan
- Unggah dokumen sesuai ketentuan
- Cek status verifikasi secara berkala
Sistem akan memproses dan menampilkan status lapor dirimu. Jika dinyatakan valid, maka kamu tinggal menunggu jadwal pembelajaran dari LPTK.
Universitas Penyelenggara Lapor Diri PPG Tahap 2
Beberapa universitas yang menjadi tempat lapor diri PPG tahap 2 2025 antara lain:
- A.Universitas Bengkulu
- B. Universitas Islam Malang (UNISMA)
- C. Universitas Negeri Medan (UNIMED)
- D. Universitas Negeri Makassar
- F. Universitas Negeri Semarang
- G. Universitas Pendidikan Indonesia
Setiap universitas biasanya memiliki sistem pelaporan yang serupa, namun beberapa ada yang menambahkan pengecekan dokumen manual secara hybrid atau tatap muka.
Hal-Hal yang Perlu Diwaspadai

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi:
- Mengunggah file dengan ukuran terlalu besar atau tidak sesuai format
- Salah memilih LPTK tujuan
- Tidak menyertakan pakta integritas
- Terlambat login dan terblokir
Pastikan kamu mengantisipasi semua ini agar proses lapor diri berjalan lancar. Bila perlu, simpan bukti screenshoot setiap langkah yang kamu lakukan.
Lapor diri ppg tahap 2 2025 menjadi proses krusial yang menentukan kelanjutan pendidikan profesi guru tahun ini. Dengan sistem daring yang semakin optimal, setiap peserta diharapkan mampu mengikuti prosedur dengan benar dan cepat. Jangan lupa selalu cek info terbaru dari laman ppg dikdasmen go id agar tidak tertinggal.
Bagi yang sudah siap, segera persiapkan dokumen dan lakukan lapor diri secepat mungkin melalui SIMPKB.
FAQ
Kapan jadwal lapor diri PPG tahap 2 2025?
Mulai tanggal 8 Juli hingga 12 Juli 2025 melalui SIMPKB.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan?
KTP, KK, ijazah, SK mengajar, NUPTK, pas foto, surat pernyataan, dan pakta integritas.
Bagaimana jika tidak lapor diri?
Peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti tahap perkuliahan.
Apa itu info LPTK PPG 2025 tahap 2?
Informasi resmi seputar universitas penyelenggara dan penugasan peserta yang bisa dilihat di SIMPKB.
Di mana bisa cek status lapor diri?
Melalui akun SIMPKB masing-masing, bagian menu lapor diri.