Isu korupsi kembali mencuat di Provinsi Bengkulu, kali ini menyeret nama besar dari sektor pengawasan tambang, yakni bos Sucofindo Bengkulu. Kasus yang menyeret pejabat tinggi dari PT Sucofindo ini menjadi buah bibir setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengumumkan penetapan tersangka terkait manipulasi kualitas batu bara. Dengan nilai kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah, kasus ini bukan hanya mengguncang lingkungan bisnis tambang lokal, tetapi juga membuat publik penasaran soal siapa kepala PT Sucofindo Bengkulu dan bagaimana peranannya dalam kasus ini.
Kasus ini mulai disorot luas usai kejaksaan mengungkap adanya kerja sama jahat antara petinggi perusahaan jasa inspeksi tersebut dengan pihak swasta dari PT Ratu Samban Mining (RSM). Dalam konferensi pers terbaru, Kejati Bengkulu menyatakan bahwa manipulasi data hasil uji kualitas batu bara menyebabkan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi asli. Hal ini memperkaya pihak-pihak tertentu dan membuat negara merugi dalam jumlah fantastis.
Dari sinilah kemudian nama bos Sucofindo Bengkulu menjadi fokus penyelidikan karena diduga mengetahui dan bahkan ikut menandatangani hasil uji fiktif tersebut. Apalagi posisi strategisnya sebagai kepala cabang membuka akses untuk memanipulasi laporan secara sistematis.

PT Sucofindo Bengkulu dan Peran Vitalnya dalam Dunia Pertambangan
PT Sucofindo adalah salah satu BUMN tertua di bidang jasa inspeksi dan sertifikasi di Indonesia. Cabangnya di Bengkulu selama ini memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kualitas batu bara yang akan diekspor atau digunakan industri dalam negeri. Proses pengujian yang dilakukan Sucofindo menjadi tolok ukur untuk menentukan harga jual dan penerimaan pajak negara.
Namun, kasus tambang Sucofindo Bengkulu yang sedang heboh ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran berat dari sistem pengujian tersebut. Berdasarkan informasi dari pihak Kejati, pengujian batu bara yang dilakukan tidak sesuai dengan standar laboratorium yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan kualitas yang ditulis lebih tinggi dari aslinya, sehingga harga jual menjadi tidak wajar.
Kasus ini tak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak reputasi Sucofindo sebagai institusi terpercaya. Tak heran jika kasus ini mendapat perhatian hingga tingkat pusat, dan berpotensi menjadi refleksi bagi BUMN lain agar memperbaiki sistem pengawasan internal mereka.
Kronologi Kasus Korupsi Bos Sucofindo Korupsi Batu Bara
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit internal yang menemukan ketidaksesuaian antara data hasil uji laboratorium dengan kondisi riil batu bara di lapangan. Investigasi lanjutan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengarah pada dugaan manipulasi yang terjadi dalam kurun waktu cukup panjang.
Pada 29 Juli 2025, Kejati resmi menetapkan dua tersangka utama, yaitu kepala PT Sucofindo Bengkulu dan Direktur PT Ratu Samban Mining. Mereka diduga bersekongkol melakukan manipulasi data kualitas batu bara yang akan dikirim ke pembeli. Dalam praktiknya, batu bara dengan kualitas rendah diubah hasil uji lab-nya menjadi seolah-olah berkualitas tinggi.
Modus ini memengaruhi nilai jual dan menyebabkan negara menerima pembayaran pajak yang jauh lebih kecil dari seharusnya. Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa ada kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Dampak Kerugian Negara Capai Setengah Triliun Rupiah
Berdasarkan keterangan resmi, negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar akibat manipulasi kualitas ini. Kerugian ini berasal dari nilai jual batu bara yang seharusnya lebih rendah namun dinaikkan dengan laporan fiktif, sehingga menimbulkan pembayaran pajak dan royalti yang tidak sesuai.
Bos Sucofindo Bengkulu diduga menjadi otak dalam proses rekayasa ini karena memiliki wewenang dalam menandatangani dan meluluskan hasil pengujian laboratorium. Tindakan ini dilakukan secara terstruktur dan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Dampaknya tak hanya keuangan negara, tapi juga citra PT Sucofindo di mata mitra bisnis dan regulator internasional. Bahkan, perusahaan tambang yang bekerja sama dengan Sucofindo juga mengalami penurunan kepercayaan dari investor karena dikhawatirkan terlibat dalam skema korupsi tersebut.
Tanggapan Pihak Sucofindo dan Proses Hukum yang Berjalan
Hingga saat ini, pihak manajemen pusat PT Sucofindo belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka, namun dipastikan bahwa perusahaan kooperatif dalam mendukung proses hukum. Beberapa staf yang terlibat dalam unit pengujian juga sedang dalam proses pemeriksaan internal dan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka tambahan.
Kepala cabang yang menjadi tersangka kini sudah ditahan dan dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik Kejati Bengkulu. Tim Kejaksaan juga bekerja sama dengan laboratorium independen untuk membuktikan rekayasa uji kualitas batu bara tersebut.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa pengawasan di sektor energi dan sumber daya alam masih memiliki banyak celah untuk disalahgunakan. Oleh sebab itu, transparansi dan sistem digitalisasi dalam pengujian dan audit mulai diusulkan untuk mencegah manipulasi di masa depan.
Siapa Kepala PT Sucofindo Bengkulu yang Jadi Tersangka?
Sampai berita ini diturunkan, identitas lengkap kepala PT Sucofindo Bengkulu yang menjadi tersangka belum diungkap secara resmi ke publik. Namun, banyak pihak dalam industri tambang dan BUMN menyebut bahwa sosok ini dikenal cukup senior dan memiliki pengaruh dalam proses pengujian kualitas batu bara di kawasan Sumatera.
Media lokal dan nasional pun terus memburu informasi terbaru mengenai profil lengkap sang bos. Sebagian kalangan berharap pengungkapan identitas ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
Jika terbukti bersalah, ancaman pidana yang bisa dikenakan mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Imbasnya pada Bisnis Tambang di Bengkulu dan Nasional
Kasus ini turut memberi dampak signifikan terhadap iklim investasi di sektor tambang, khususnya di Bengkulu. Banyak investor kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan PT Sucofindo dalam menyelesaikan masalah ini. Reputasi sebagai penyedia jasa inspeksi terpercaya harus segera dipulihkan agar tidak berdampak luas ke kontrak kerja sama dengan pihak swasta maupun luar negeri.
Beberapa asosiasi pertambangan juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap semua hasil pengujian batu bara yang dikeluarkan Sucofindo dalam dua tahun terakhir. Langkah ini dianggap penting agar kepercayaan pasar bisa kembali pulih dan penegakan hukum menjadi pembelajaran nyata bagi sektor lainnya.
Kasus korupsi yang menyeret bos Sucofindo Bengkulu menjadi salah satu titik balik penting dalam pengawasan dunia tambang Indonesia. Dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan dugaan keterlibatan pejabat tinggi BUMN, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Proses hukum dan penyidikan yang tengah berlangsung bisa menjadi awal dari perbaikan sistem pengujian dan audit di sektor energi. Transparansi, digitalisasi, dan penguatan integritas institusi menjadi kunci agar kejadian serupa tak terulang lagi di masa depan.
FAQ
1. Siapa bos Sucofindo Bengkulu yang ditetapkan sebagai tersangka?
Hingga saat ini belum diumumkan secara terbuka, namun ia menjabat sebagai kepala cabang PT Sucofindo di Bengkulu.
2. Apa peran PT Sucofindo dalam kasus korupsi ini?
Sucofindo melakukan manipulasi hasil uji kualitas batu bara yang berdampak pada kerugian negara.
3. Berapa kerugian negara akibat kasus ini?
Diperkirakan mencapai Rp500 miliar karena pembayaran pajak dan royalti yang tidak sesuai.
4. Siapa pihak swasta yang terlibat?
Direktur PT Ratu Samban Mining ditetapkan sebagai tersangka bersama kepala cabang Sucofindo.
5. Apa langkah yang diambil Kejati Bengkulu?
Menahan kedua tersangka dan melanjutkan penyidikan dengan kemungkinan tersangka tambahan.