Memasuki kuartal kedua tahun 2025, para wajib pajak badan mulai diperingatkan kembali mengenai pentingnya kewajiban perpajakan tahunan. Salah satu yang paling krusial adalah batas pelaporan SPT Tahunan Badan 2025 yang kini semakin dekat. Buat kamu yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak perusahaan atau UMKM, wajib hukumnya memahami tenggat waktu pelaporan ini agar terhindar dari sanksi administrasi.
Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan setiap tahun oleh entitas usaha berbadan hukum, baik yang masih aktif beroperasi maupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha. Tahun ini, beberapa wajib pajak bahkan terpantau mengajukan penundaan pelaporan karena dokumen pendukung yang belum siap. Nah, kalau kamu masih bingung kapan batas waktunya dan bagaimana prosedurnya, artikel ini akan membahas secara lengkap.
Sebelum membahas batas pelaporan SPT Tahunan Badan 2025, kita perlu pahami dulu apa itu SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak penghasilan selama satu tahun pajak. SPT ini wajib disampaikan oleh badan usaha, termasuk PT, CV, koperasi, yayasan, dan sejenisnya.
Tujuan pelaporan SPT adalah untuk menunjukkan apakah perusahaan mengalami laba atau rugi, serta memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi dengan benar. Bahkan, meskipun tidak ada kegiatan usaha, SPT tetap harus dilaporkan.
Pelaporan ini bukan hanya formalitas, melainkan menjadi indikator kepatuhan pajak dan bisa berpengaruh terhadap kepercayaan mitra usaha dan kredibilitas perusahaan di mata instansi keuangan.
Nah, ini dia yang sering ditanyakan: batas lapor SPT Tahunan 2025 badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau jatuh pada 30 April 2025. Ini adalah tanggal terakhir wajib pajak badan melaporkan SPT-nya tanpa dikenakan sanksi denda.
Jika jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Oleh karena itu, pastikan kamu selalu update dengan kalender fiskal dan cuti bersama nasional yang bisa memengaruhi batas waktu pelaporan.
Sebagai pengingat, wajib pajak badan yang tidak melaporkan tepat waktu bisa dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000 sesuai UU KUP. Jadi, jangan sampai lengah ya!
Kalau kamu termasuk yang belum siap karena dokumen laporan keuangan atau lampiran lainnya belum rampung, jangan panik. DJP memberikan opsi untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan. Proses ini dilakukan secara online lewat layanan DJP Online.
Sesuai dengan ketentuan, permohonan penundaan harus diajukan sebelum tanggal 30 April 2025. Kamu cukup menyiapkan:
Dengan penundaan ini, kamu akan mendapat waktu tambahan hingga 2 bulan untuk menyelesaikan dokumen dan menyampaikan pelaporan final.
Agar proses pelaporan SPT tahunan badan berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut:
Kelengkapan dokumen sangat penting karena bisa berdampak pada validitas pelaporan kamu. Tanpa dokumen lengkap, sistem e-Filing bisa menolak pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan sistem pelaporan elektronik yang mudah digunakan. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Badan 2025 secara online:
Pastikan koneksi internet stabil dan dokumen sudah dalam format PDF dengan ukuran sesuai batas sistem.
Selain denda, keterlambatan pelaporan SPT bisa berdampak pada akses ke layanan perpajakan lainnya. Misalnya:
Oleh karena itu, pastikan pelaporan SPT Tahunan badan paling lambat diselesaikan tepat waktu. Jika perlu, gunakan jasa konsultan pajak untuk membantu prosesnya.
Menarik untuk dicermati, berdasarkan laporan DJP Wilayah Lampung, penerimaan pajak dari SPT Tahunan Badan tumbuh positif selama Maret 2025. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan semakin membaik dan kesadaran wajib pajak meningkat.
Daerah seperti Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Tengah mencatat pelaporan paling aktif. Hal ini bisa menjadi indikator penting untuk daerah lain agar mendorong wajib pajaknya lebih taat.
Berikut beberapa tips agar kamu tidak terlewat dari batas lapor SPT Tahunan 2025:
Dengan persiapan lebih awal, proses pelaporan bisa jauh lebih mudah dan minim stres.
Mengetahui dan mematuhi batas pelaporan SPT Tahunan Badan 2025 adalah kewajiban penting setiap badan usaha. Dengan tenggat waktu pada 30 April 2025, kamu masih punya waktu untuk menyelesaikan semua dokumen dan mengisi formulir SPT dengan benar.
Gunakan layanan online dari DJP untuk efisiensi dan pastikan tidak terlambat agar terhindar dari denda dan potensi risiko administratif lainnya. Bila memang belum siap, manfaatkan hak kamu untuk mengajukan penundaan resmi.
Yuk, patuhi pajak dengan cerdas dan hindari repot di kemudian hari!
1. Apa batas pelaporan SPT Tahunan Badan 2025?
30 April 2025 adalah batas akhir pelaporan tanpa denda.
2. Apa bisa mengajukan penundaan pelaporan?
Bisa, dengan mengajukan permohonan sebelum batas waktu via DJP Online.
3. Apa risiko jika terlambat lapor SPT Badan?
Dikenakan denda administratif Rp1 juta dan pembatasan layanan perpajakan.
4. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan secara online?
Lewat situs DJP Online dengan mengisi e-Filing atau e-Form.
5. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT?
Laporan keuangan, bukti bayar pajak, SSP, penyesuaian fiskal, dan lainnya.
Momen sby tidak salami kapolri saat peringatan HUT TNI ke-80 di Monas pada 5 Oktober…
Banyak calon pelamar yang kini menantikan jawaban atas pertanyaan besar: kapan pengumuman rekrutmen PLN diumumkan…
Antusiasme penggemar bulutangkis meningkat pesat menjelang turnamen jadwal badminton arctic open 2025 yang digelar di…
Kabar saham Haji Isam naik menjadi sorotan besar di dunia pasar modal Indonesia. Dalam beberapa…
Perubahan mendadak di jajaran pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali jadi sorotan publik. Nama Heriyanto…
Kejadian tak biasa terjadi di hotel anugerah bandung yang terletak di kawasan ramai Kota Bandung.…
This website uses cookies.