Ilustrasi Tentang #post_seo_title
Per 1 Agustus 2025, berlaku aturan baru bahwa emas batangan kena pajak berdasarkan skema PPh Pasal 22. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan tarif pajak sebesar 0,25% untuk transaksi emas batangan, terutama bagi pembelian oleh badan usaha dan non-konsumen akhir. Aturan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan investor karena menyangkut strategi investasi dan perencanaan pembelian logam mulia ke depan.
Namun, masyarakat tak perlu panik. Pasalnya, ada pengecualian penting dalam ketentuan ini, yakni konsumen akhir tidak dikenai pajak. Jadi, bagi masyarakat umum yang membeli emas batangan untuk disimpan pribadi atau keperluan masa depan, pajak tersebut tidak akan dipungut. Perubahan ini sekaligus menjadi penyesuaian dari kebijakan sebelumnya dan memberikan angin segar bagi pelaku pasar.
Sejak lama, logam mulia seperti emas batangan dianggap sebagai alat lindung nilai (hedging) dan investasi jangka panjang yang stabil. Tapi tahukah kamu bahwa sejak beberapa tahun terakhir, transaksi emas juga dikenai kewajiban perpajakan tertentu? Dalam aturan terbaru, emas batangan kena pajak melalui PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 34 Tahun 2017. Inti dari aturan ini adalah pemberlakuan pajak atas transaksi jual beli emas batangan, terutama ketika dilakukan oleh pelaku usaha atau pembeli yang bukan konsumen akhir. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan transparansi dalam pasar logam mulia.
Penting untuk membedakan siapa yang dikenai pajak dan siapa yang bebas. Dalam konteks aturan baru ini, yang wajib membayar pajak adalah:
Sementara itu, pihak yang tidak dikenakan pajak meliputi:
Jadi, jika kamu membeli emas Antam 1 gram untuk investasi pribadi di toko resmi atau Bullion Bank, kamu tidak perlu membayar pajak emas 1 gram tersebut.
Bagi kamu yang penasaran bagaimana cara menghitung pajak emas batangan, berikut ilustrasi sederhananya:
Misal kamu membeli emas batangan senilai Rp 100.000.000 sebagai pelaku usaha, maka:
PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp 100.000.000 = Rp 250.000
Pajak ini harus disetor saat pembelian dilakukan dan dilaporkan melalui mekanisme perpajakan yang berlaku. Bila transaksi terjadi melalui Bullion Bank, maka pihak bank akan memastikan bahwa pembeli adalah konsumen akhir agar terbebas dari kewajiban pajak tersebut.
Salah satu hal baru dalam regulasi ini adalah peran Bullion Bank dalam proses transaksi. Jika kamu membeli melalui Bullion Bank dan tercatat sebagai konsumen akhir, maka emas batangan tidak akan dikenai pajak 0,25%. Ini menjadi strategi baru yang menguntungkan karena bisa menghindari pungutan tanpa melanggar aturan.
Namun perlu diingat, tidak semua transaksi otomatis bebas pajak. Syarat utama adalah harus bisa dibuktikan bahwa pembelian dilakukan oleh konsumen akhir, misalnya dengan data KTP atau pernyataan penggunaan pribadi. Karena itu, penting memilih lembaga yang telah bekerja sama secara resmi dan transparan dengan pemerintah.
Penerapan tarif emas batangan kena pajak 0,25% tentu membawa dampak langsung terhadap pergerakan pasar. Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi biaya tambahan yang harus dipertimbangkan dalam perhitungan margin. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berfungsi untuk mencegah spekulasi dan peredaran ilegal emas batangan.
Dengan adanya pengawasan pajak dan transparansi lebih tinggi, maka perputaran emas akan lebih tercatat dan diawasi. Ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk menata ulang industri emas dan menjadikannya sebagai sektor yang lebih profesional dan akuntabel.
Khusus untuk pembelian retail seperti emas 1 gram, masyarakat banyak yang bertanya apakah pajak emas 1 gram berlaku juga. Jawabannya: tergantung status pembeli. Jika pembelian dilakukan sebagai konsumen akhir, maka tidak dikenai pajak. Namun jika dilakukan dalam kapasitas usaha, maka tetap terkena PPh 22 sebesar 0,25%.
Misalnya seseorang membeli 5 gram emas batangan Antam untuk dijual kembali, maka total nilai pembelian dikalikan 0,25% untuk menghitung pajaknya. Sedangkan jika dibeli oleh ibu rumah tangga untuk tabungan masa depan, maka transaksi ini bebas pajak.
Banyak masyarakat yang mulai cemas terhadap perubahan ini, terutama yang ingin investasi secara rutin. Namun, ada cara menyikapi pajak emas Antam per gram dengan tenang. Selama kamu membeli untuk simpanan pribadi, baik itu 1 gram, 5 gram, atau bahkan 1 kg, kamu tidak dikenai pajak.
Penting juga untuk memastikan kamu membeli dari distributor resmi, seperti Pegadaian, Logam Mulia Antam, atau Bullion Bank yang telah bekerja sama dengan DJP. Dengan begitu, status kamu sebagai konsumen akhir akan tercatat dan bebas dari pungutan pajak.
Belakangan muncul isu bahwa jual emas kena pajak 35 persen. Informasi ini tidak sepenuhnya benar. Pajak 35% berlaku untuk PPh orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan melakukan penjualan dengan nilai besar. Dalam konteks pembelian emas batangan, pajaknya hanya 0,25% dan berlaku pada saat pembelian oleh non-konsumen.
Jadi penting untuk tidak salah paham. Jika kamu adalah pembeli biasa, bukan pedagang, dan memiliki NPWP, maka transaksi emas batangan kamu akan dikenai pajak sesuai aturan terbaru dan bukan 35% seperti yang beredar di media sosial.
Walaupun emas batangan kena pajak, tetap saja emas merupakan investasi yang aman dan menjanjikan. Apalagi dengan adanya ketentuan baru yang justru meringankan konsumen akhir. Ini menjadi kesempatan bagi investor pemula untuk masuk pasar dengan lebih percaya diri.
Kuncinya adalah melakukan transaksi secara resmi dan mencatat setiap pembelian dengan baik. Pastikan pula menyimpan bukti transaksi dan data pembeli agar jika dibutuhkan untuk pelaporan pajak, semuanya sudah siap dan sesuai aturan.
Apakah emas batangan kena pajak semua?
Tidak. Hanya pembeli non-konsumen akhir (misal pedagang, perusahaan) yang dikenai pajak 0,25%. Konsumen akhir bebas pajak.
Bagaimana cara menghitung pajak emas batangan?
Kalikan nilai transaksi dengan tarif 0,25%. Misalnya pembelian Rp 100 juta, maka pajaknya Rp 250 ribu.
Apakah membeli emas 1 gram di Antam kena pajak?
Tidak jika pembelian dilakukan oleh konsumen akhir.
Apa itu Bullion Bank?
Bank yang memiliki izin untuk bertransaksi dan menyimpan emas batangan serta terhubung dengan sistem DJP.
Apakah jual emas dikenai pajak 35%?
Hanya berlaku untuk orang pribadi tanpa NPWP dan penjualan dalam jumlah besar. Tidak berlaku untuk pembelian biasa oleh konsumen akhir.
Drama Korea selalu punya daya tarik yang membuat penonton tidak sabar menunggu episode terbaru, begitu…
Setiap tahun, Indonesia memiliki sejumlah hari besar nasional yang diperingati dengan tujuan mengingatkan masyarakat akan…
Jakarta selalu punya cara menarik untuk menghadirkan acara kreatif yang bukan hanya hiburan, tapi juga…
Perayaan ulang tahun Bandung selalu menjadi momen istimewa yang ditunggu masyarakat. Pada 2025 ini, setelah…
Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan pasar modal Indonesia ramai membicarakan pergerakan saham fast haji isam…
Single terbaru yang dirilis pada September 2025 berhasil mencuri perhatian publik, terutama bagi penggemar musik…
This website uses cookies.