More

    Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru Bisa Dilakukan! Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya

    Must Read
    Nesa Christy
    Nesa Christyhttps://www.medionesa.com
    Berpengalaman luas di dunia media juga jurnalisme dan telah berkontribusi pada berbagai platform berita terkemuka, baik cetak maupun digital. Telah meliput isu-isu penting mulai dari politik, olahraga, sepakbola, game, teknologi hingga sosial, dengan fokus pada penyampaian informasi yang berimbang dan memadai.

    MEDIONESA.COM – Banyak pemilik SIM yang sering merasa khawatir ketika masa berlaku SIM-nya sudah lewat satu atau dua hari. Apalagi sebelumnya, aturan dari kepolisian menyebutkan bahwa SIM yang telah melewati masa aktifnya harus dibuat ulang dari awal. Namun kini, ada kabar baik bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya baru saja habis. Dalam situasi tertentu, ternyata perpanjangan sim mati tanpa bikin baru sudah bisa dilakukan secara resmi.

    Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat melewatkan tanggal jatuh tempo masa berlaku SIM. Kepolisian memberikan kelonggaran pada periode tertentu yang memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang dokumen mereka meski sudah lewat beberapa hari dari masa kedaluwarsa. Informasi ini tentu penting diketahui agar tidak perlu repot melakukan proses pembuatan ulang yang memakan waktu dan biaya lebih besar.

    Dispensasi ini biasanya diberikan dalam periode khusus, seperti saat momen long weekend atau hari libur nasional yang membuat pelayanan Satpas tidak berjalan seperti biasa. Dalam periode tersebut, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal merah dapat melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru. Ini menjadi jawaban atas keresahan banyak orang mengenai fleksibilitas kebijakan dari pihak kepolisian.

    Namun, penting diketahui bahwa tidak semua kondisi bisa mendapatkan kelonggaran ini. Kebijakan perpanjangan sim mati tanpa bikin baru hanya berlaku pada waktu yang sudah ditentukan oleh pihak berwenang. Biasanya, jadwal resmi dan syarat teknis akan diumumkan oleh Korlantas Polri atau Satlantas setempat melalui media sosial resmi mereka. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal penting.

    Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini cukup mudah. Umumnya, pemohon hanya perlu membawa dokumen standar seperti KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya habis, serta membayar biaya perpanjangan sesuai golongan SIM. Untuk SIM A misalnya, biayanya berkisar di angka Rp 80.000 dan untuk SIM C sekitar Rp 75.000. Prosesnya pun bisa dilakukan secara langsung di kantor Satpas atau lewat layanan SIM Keliling dan aplikasi Digital Korlantas.

    Baca juga:  Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair dan Panduan Lengkapnya

    Fasilitas ini juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu. Meski ada kelonggaran, bukan berarti pemilik SIM bisa santai dan sengaja menunda-nunda. Tujuan utama dari adanya kebijakan perpanjangan sim mati tanpa bikin baru adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang secara teknis tidak bisa melakukan perpanjangan tepat waktu karena faktor hari libur atau gangguan operasional layanan.

    Menariknya lagi, selama masa dispensasi tersebut, antrean di layanan Satpas relatif lebih tinggi karena banyak yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Oleh sebab itu, bagi yang ingin memperpanjang SIM saat dispensasi, disarankan datang lebih pagi atau menggunakan layanan online jika tersedia. Ini agar prosesnya bisa lebih efisien dan tidak menimbulkan penumpukan yang berlebihan.

    Dalam praktiknya, Korlantas Polri juga tengah mendorong digitalisasi layanan SIM agar proses perpanjangan semakin mudah dan cepat. Salah satunya lewat aplikasi Digital Korlantas yang memungkinkan masyarakat mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan memesan jadwal perpanjangan secara daring. Ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik berbasis teknologi yang lebih ramah pengguna.

    Perlu digarisbawahi juga bahwa kebijakan ini tidak mengubah aturan pokok mengenai masa berlaku SIM. SIM tetap wajib diperpanjang setiap 5 tahun, dan apabila melewati masa berlaku secara normal di luar dispensasi, maka tetap harus mengikuti prosedur pembuatan ulang seperti ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, penting untuk tetap disiplin dalam mencatat tanggal kedaluwarsa dan menghindari keterlambatan.

    Langkah kepolisian ini mendapat banyak respons positif dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi kebijakan yang dinilai fleksibel, manusiawi, dan mendukung efisiensi layanan publik. Bahkan, beberapa pihak mengusulkan agar program seperti ini dijadikan kebijakan permanen dengan syarat tertentu agar masyarakat tidak lagi terbebani prosedur pembuatan baru yang rumit.

    Baca juga:  Ucapan Guru untuk Kenaikan Kelas Penuh Makna dan Motivasi Menyentuh

    Kesadaran kolektif masyarakat terhadap aturan berkendara dan dokumen berkendara seperti SIM sangat penting untuk keselamatan bersama di jalan raya. Meski terlihat administratif, SIM adalah bukti kelayakan seseorang dalam mengendarai kendaraan secara legal dan aman. Oleh karena itu, mendukung kebijakan perpanjangan sim mati tanpa bikin baru juga berarti mendukung keselamatan berlalu lintas secara keseluruhan.

    Jika kamu atau keluarga memiliki SIM yang akan jatuh tempo saat long weekend atau hari libur, pastikan untuk mengikuti informasi terkini dari kepolisian agar tidak ketinggalan kesempatan ini. Jangan sampai telat hanya karena tidak tahu informasi. Manfaatkan fasilitas yang disediakan dan pastikan dokumen pentingmu tetap aktif dan legal.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Latest News

    Episode 9 The Summer I Turned Pretty Tayang Dengan Cerita Penuh Emosi

    Serial drama remaja The Summer I Turned Pretty terus menjadi sorotan sejak awal musim ketiga. Kehadiran episode 9 The...

    More Articles Like This