Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik setelah memanggil dan memeriksa Ustadz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi ustadz khalid basalamah dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 23 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya lembaga antirasuah mengusut tuntas penyimpangan dalam distribusi kuota haji.
Pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid menjadi menarik karena beliau dikenal sebagai figur publik dan penceramah ternama. Keterkaitannya dengan agensi perjalanan haji dan umrah, Uhud Tour, disebut-sebut sebagai alasan utama keterlibatannya dalam pemanggilan oleh KPK. Artikel ini akan membahas secara tuntas proses pemeriksaan, kemungkinan pihak lain yang akan dipanggil, hingga dampaknya terhadap sistem haji di Indonesia.
Latar Belakang Pemeriksaan oleh KPK
KPK menyatakan bahwa Ustadz Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan ini terkait laporan adanya indikasi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tanpa prosedur yang sah. Informasi ini diperoleh dari berbagai laporan masyarakat dan aktivis mahasiswa yang menyoroti ketimpangan distribusi kuota haji tahun 2023–2024.
Selama pemeriksaan, Ustadz Khalid disebut menunjukkan sikap kooperatif, menjawab pertanyaan penyidik secara terbuka, dan menyampaikan informasi yang relevan. Hal ini membantu KPK dalam membangun konstruksi perkara dan mengurai jalur distribusi kuota haji yang diduga melanggar aturan.
Peran Agensi Perjalanan dalam Polemik Kuota Haji
Salah satu poin penting dari pemeriksaan ini menyangkut posisi agensi perjalanan haji milik Ustadz Khalid, yaitu Uhud Tour. Dalam kapasitasnya sebagai pemilik, KPK mendalami sejauh mana keterlibatan agensi tersebut dalam distribusi kuota haji khusus. Dugaan korupsi ustadz khalid basalamah terbaru menyebutkan bahwa sejumlah biro perjalanan mungkin memperoleh kuota secara tidak proporsional.
Distribusi yang tidak adil ini menjadi sorotan lantaran kuota haji seharusnya dikelola dengan asas keadilan dan transparansi, bukan untuk kepentingan komersial sepihak. KPK kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jual beli kuota dan penyalahgunaan wewenang di internal Kemenag.
Kemungkinan Pemanggilan Nama Lain oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah ini tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan lanjutan ini dimaksudkan untuk memperluas cakupan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama dalam dugaan korupsi kuota haji.
Dalam penyampaiannya ke publik, Budi menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak yang memiliki informasi relevan. KPK berharap agar saksi lain bersikap kooperatif, seperti yang telah dicontohkan oleh Ustadz Khalid.
Polemik Pengalihan Kuota Haji Tahun 2024
Permasalahan muncul ketika ditemukan data bahwa kuota haji reguler tahun 2024 dialihkan sebagian ke kuota haji khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8% dari total kuota nasional.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terungkap bahwa kuota haji khusus meningkat hingga 27.680 jemaah, melampaui batas normal. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa kuota untuk kepentingan pihak tertentu, termasuk biro travel haji.
Sikap dan Komitmen KPK dalam Penanganan Kasus Ini
KPK menegaskan bahwa mereka berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Pemeriksaan terhadap dugaan korupsi ustadz khalid basalamah merupakan pintu masuk untuk mengungkap sistem yang selama ini tertutup dan rawan praktik curang.
KPK juga menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, penyelidikan terus berkembang dan kemungkinan akan segera naik ke tahap penyidikan setelah semua saksi dan bukti terkumpul.
Respons Publik dan Tokoh Agama

Pemeriksaan terhadap figur publik seperti Ustadz Khalid mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah KPK dan menganggap bahwa siapapun yang terlibat harus dimintai keterangan tanpa pandang bulu.
Namun, ada pula sebagian pengikut Ustadz Khalid yang menyayangkan pemanggilan tersebut. Mereka berharap agar proses ini berjalan adil dan tidak mencederai nama baik ulama tanpa dasar yang kuat.
Dampak terhadap Citra Penyelenggaraan Haji
Kasus ini tentu berdampak besar terhadap citra Kementerian Agama dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem haji. Dugaan jual beli kuota dan pengalihan kuota tanpa dasar hukum jelas merusak integritas ibadah yang seharusnya dijalankan dengan penuh amanah.
Selain itu, skandal ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki regulasi agar penyelenggaraan haji lebih transparan dan adil di masa depan.
Pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi ustadz khalid basalamah merupakan langkah strategis KPK dalam mengusut praktik tidak sehat dalam distribusi kuota haji. Meski baru tahap penyelidikan, publik berharap KPK bertindak tegas dan adil agar sistem penyelenggaraan haji kembali bersih dan terpercaya.